Tuesday, June 26, 2012

Definisi Perang

   Perang dalam hukum international adalah konflik bersenjata antara dua atau lebih negara. Ketika perang tersebut sudah sampai ada level global maka disebut perang dunia. Perang yang terjadi antar golongan dalam satu negara disebut perang sipil. Tetapi pemberontakan tidak bisa disebut perang menurut legalitasnya.
Permusuhan internasional yang terkadang telah berlangsung lama tidak dapat dikategorikan sebagi perang. Perang international pada umumnya selessai setelah ditandatangani perjanjian, sedang untuk perang sipil dapat diselesaikan dengan pernyataan damai.

Diambil dari : "War." Microsoft® Encarta® 2009 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation, 2008.